Disdikpora Karawang Bakal Berlakukan Kembali KBM tatap Muka Di Sekolah
Disdikpora Karawang Bakal Berlakukan Kembali KBM tatap Muka Di Sekolah
KARAWANG,DUTA BERITA.COM- Tersiar kabar Disdikpora (Dinas pendidikan pemuda dan olah raga) kabupaten Karawang bakal berupaya berlakukan kegiatan belajar mengajar ( KBM) alias belajar tatap muka artinya antara siswa dan guru didiknya bisa kembali bertemu di sekolah, sebelum di terapkan, KBM bakal di cek kesiapan pihak sekolah terlebih dahulu, hal tersebut di utarakan oleh Kepala disdikpora kabupaten Karawang diruang kerjanya.
" sekolah harus mensterilkan dari lingkungan sekitar sekolah, di dalam ruangan dengan menggunakan disinpektan dan harus jaga jarak artinya satu bangku hanya boleh di tempati satu siswa kemudian siswa harus menggunakan masker dan pihak sekolah harus menyiapkan termograt ( tes suhu) " katanya, saat dutaberita datangi kantornya baru-baru ini, jum'at (21/08/2020).
Disdikpora Karawang memaparkan, bila semuanya dirasa memungkinkan pihak sekolah harus memberlakukan sistem sheif dan harus mendapat izin dari tim gugus kecamatan.
Asep junaedi menerangkan, di berlakukan Sistem shift ( perubahan/pergeseran waktu) sekolah masa covid-19, hari senin untuk SMP kelas 7, hari selasa kelas 8 dan hari rabu kelas 9 atau bila siswanya banyak memungkinkan untuk double shift atau menggunakan sheif siang atau shift hari dan sistem tersebut berlaku juga untuk sekolah SD.
"Bila sekolah telah menyiapkan protokoler kesehatan secara otomatis harus mendapat izin dari tim gugus kecamatan, izin dari koramil, izin dari polsek serta izin dari puskemas sedangkan untuk SD harus izin dari lurah atau kepala desa setempat" imbuhnya.
Masih kata ,Asep Junaedi, Usai tim gugus muspika dan jajaran kelurahan atau kepala desa mengizinkan siswa untuk melakukan kegiatan belajar mengajar ( KBM) tatap muka maka izin terakhir ada ditangan orang tua siswa masing-masing.
" setelah semua izin di atas terpenuhi baru lah harus ada izin dari orang tua, orang tuanya mengizinkan tidak dan kalau orang tuanya tidak mengizinkan anaknya untuk belajar tatap muka di ruang sekolah maka pihak sekolah harus melayani pembelajaran melalui daring atau ruling jadi kuncinya ada di izin orang tua" turutnya.
Saat ditanya, kebenaran kabar rencana tanggal 1 september 2020 Disdikpora karawang bakal membuka lembali kegiatan belajar mengajar ( KBM) tatap muka di sekolah?
Pihaknya mengatakan, akan melakukan evalusi kembali bahkan menurutnya, untuk persiapan tersebut pihaknya dalam waktu dekat bakal mengumpulkan para kepala sekolah beserta asisten daerah ( assda I dan II ) pemerintah daerah Karawang untuk mengadakan rapat menyoal pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut.
" sekolah harus mensterilkan dari lingkungan sekitar sekolah, di dalam ruangan dengan menggunakan disinpektan dan harus jaga jarak artinya satu bangku hanya boleh di tempati satu siswa kemudian siswa harus menggunakan masker dan pihak sekolah harus menyiapkan termograt ( tes suhu) " katanya, saat dutaberita datangi kantornya baru-baru ini, jum'at (21/08/2020).
Disdikpora Karawang memaparkan, bila semuanya dirasa memungkinkan pihak sekolah harus memberlakukan sistem sheif dan harus mendapat izin dari tim gugus kecamatan.
Asep junaedi menerangkan, di berlakukan Sistem shift ( perubahan/pergeseran waktu) sekolah masa covid-19, hari senin untuk SMP kelas 7, hari selasa kelas 8 dan hari rabu kelas 9 atau bila siswanya banyak memungkinkan untuk double shift atau menggunakan sheif siang atau shift hari dan sistem tersebut berlaku juga untuk sekolah SD.
"Bila sekolah telah menyiapkan protokoler kesehatan secara otomatis harus mendapat izin dari tim gugus kecamatan, izin dari koramil, izin dari polsek serta izin dari puskemas sedangkan untuk SD harus izin dari lurah atau kepala desa setempat" imbuhnya.
Masih kata ,Asep Junaedi, Usai tim gugus muspika dan jajaran kelurahan atau kepala desa mengizinkan siswa untuk melakukan kegiatan belajar mengajar ( KBM) tatap muka maka izin terakhir ada ditangan orang tua siswa masing-masing.
" setelah semua izin di atas terpenuhi baru lah harus ada izin dari orang tua, orang tuanya mengizinkan tidak dan kalau orang tuanya tidak mengizinkan anaknya untuk belajar tatap muka di ruang sekolah maka pihak sekolah harus melayani pembelajaran melalui daring atau ruling jadi kuncinya ada di izin orang tua" turutnya.
Saat ditanya, kebenaran kabar rencana tanggal 1 september 2020 Disdikpora karawang bakal membuka lembali kegiatan belajar mengajar ( KBM) tatap muka di sekolah?
Pihaknya mengatakan, akan melakukan evalusi kembali bahkan menurutnya, untuk persiapan tersebut pihaknya dalam waktu dekat bakal mengumpulkan para kepala sekolah beserta asisten daerah ( assda I dan II ) pemerintah daerah Karawang untuk mengadakan rapat menyoal pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut.
" kegiatan belajar mengajar tatap muka tersebut akan di berlakukan dalam wilayah kecamatan zona hijau diantaranya, kecamatan tegal waru, kecamatan pakisjaya, kecamatan cilamaya,kecamtan tempuran, kecamatan telagasari dan nanti jalur rame seperti karawang kota, klari nanti kita lihat dulu kondisinya" ucapnya.
Kadisdikpora menyebut pembelajaran tatap muka baik daring maupun ruling masa pandemi covid-19, pihaknya tidak menyoal target kurikulum, yang terpenting ada kecakapan hidup bagi anak tersebut, kurikulumnya tidak akan di capai seratus persen yang penting anak bisa belajar dan yang diutamakan kesehatan.
Saat di tanya, adanya keluhan dari orang tua murid terkait pembelajar daring ( dalam jaringan) yang mengharuskan menggunakan Handphone android sementara orang tuanya tidak mampu membeli HP tersebut?
Asep junaedi menegaskan , bagi
orang tua yang tidak mempunyai alat komunikasi dan tidak memiliki pulsa maka pihak sekolah berkewajiban memberikan pelayanan melalui ruling ( luar jaringan)
" pembelajaran sistem daring dan ruling ketika orang tua tidak memiliki alat komunikasi atau tidak mempunyai pulsa maka sekolah berkewajiban untuk memberikan pelayanan melalui ruling artinya gurunya nanti
yang datang ke kelompok-kelompok belajar seperti sekarang kelas satu, dua dan kelas tiga SD dia belum bisa menerima handphone dan itu sudah di laksanakan pembelajarannya melalui sistem ruling" pungkasnya
Kadisdikpora menyebut pembelajaran tatap muka baik daring maupun ruling masa pandemi covid-19, pihaknya tidak menyoal target kurikulum, yang terpenting ada kecakapan hidup bagi anak tersebut, kurikulumnya tidak akan di capai seratus persen yang penting anak bisa belajar dan yang diutamakan kesehatan.
Saat di tanya, adanya keluhan dari orang tua murid terkait pembelajar daring ( dalam jaringan) yang mengharuskan menggunakan Handphone android sementara orang tuanya tidak mampu membeli HP tersebut?
Asep junaedi menegaskan , bagi
orang tua yang tidak mempunyai alat komunikasi dan tidak memiliki pulsa maka pihak sekolah berkewajiban memberikan pelayanan melalui ruling ( luar jaringan)
" pembelajaran sistem daring dan ruling ketika orang tua tidak memiliki alat komunikasi atau tidak mempunyai pulsa maka sekolah berkewajiban untuk memberikan pelayanan melalui ruling artinya gurunya nanti
yang datang ke kelompok-kelompok belajar seperti sekarang kelas satu, dua dan kelas tiga SD dia belum bisa menerima handphone dan itu sudah di laksanakan pembelajarannya melalui sistem ruling" pungkasnya
Komentar
Posting Komentar