485 Orang Warga Binaan Lapas Karawang Dapat Remisi, Satu Bebas Murni
485 Orang Warga Binaan Lapas Karawang Dapat Remisi, Satu Bebas Murni
Karawang – Sebanyak 485 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
“Hari ini Kami sampaikan bahwa Remisi umum 17 Agustus tahun 2020 berkenaan dengan HUT Republik Indonesia ke 75 kemerdekaan Republik Indonesia, untuk Warga Binaan Lapas Karawang yang mendapatkan remisi resmi sebanyak 485 orang, dan hari ini yang bebas murni hanya ada Satu (1) orang,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Karawang Lenggono Budi, Senin (17/8/2020).
Dijelaskan Kalapas, isi penghuni Lapas Karawang saat ini yaitu sebanyak 892 orang. Adapun jumlah Warga Binaan Lapas yang mendapat Remisi sebanyak 485 orang, dengan rincian Remisi Umum 1 (457 orang) remisi umum II (1 orang) dan remisi umum III (27 orang).
Menurut Kalapas, persyaratan khusus bagi warga binaan yang mendapatkan remisi adapun kriteria pemberian remisi adalah, warga binaan tersebut berprilaku baik dan tak pernah sekalipun melakukan pelanggaran selama didalam binaan, tekun selama pembinaan, pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Sementara itu, Bupati Karawang dr Hj Cellica Nurrachadiana dalam sambutannya mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi karena sudah memenuhi syarat baik substantif maupun administrasi. Syarat substantif yaitu, warga binaan minimal telah menjalani hukuman selama enam bulan dan berkelakuan baik.
Kemudian syarat administrasi yaitu, berkas-berkas atas nama warga binaan yang diusulkan lengkap misalnya petikan keputusan pengadilan, dan lain-lain.
“Semoga pelatihan dan pembinaan yang mereka dapatkan di Lapas ini bisa bermanfaat dan kembali menjadi warga yang berprilaku baik dan bisa membantu membangun Karawang,” ucap Bupati.(poltak Sinaga)
Komentar
Posting Komentar